Watampone, Upeks.co.id – Kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah disebutkan secara tegas dalam regulasi yang berlaku.Kepala desa dan perangkat desa (sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis) beserta anggota keluarganya pun wajib didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS dan membayar iurannya.
Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Bupati/ Walikota menunjuk Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan. Sedangkan Kepala Desa menunjuk sekretaris desa atau salah satu kepala urusan sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan.
“Kami menyampaikan pula apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Soppeng, telah mendaftarkan seluruh kepala desa beserta perangkat desanya untuk segmen Pekerja Penerima Upah. Bagi BPJS Kesehatan yang senantiasa berupaya memberikan kemudahan pendaftaran bagi peserta JKN-KIS, maka saat ini telah tersedia pula aplikasi e-Dabu KP Desa yang digunakan untuk mengelola data kepesertaan peserta dan anggota keluarga yang telah atau akan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), melalui link https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edab,” kata Kepala Kantor Kabupaten Soppeng, Fauziah Firman, Rabu (27/05).
Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dipungut dan dibayarkan oelh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai Pemberi Kerja langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pada pertemuan yang dilaksanakan secara online tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Andi Agus Nongki menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan Permendagri tersebut dan akan memperkuat koordinasi dengan Tim Teknis Anggaran.
“Kami siap untuk menjalankan aturan ini dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-piha terkait. Kami juga berharap pada implementasinya di lapangan, jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan, kita bisa segera mengambil langkah bersama untuk menyelesaikannya seefektif dan seefisien mungkin,” tegas Agus. (Jamkesnews)




