MAKASSAR, UPEKS.co.id — Juru Bicara (Jubir) NH-Aziz saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel lalu, Risman Pasigai divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hali, Zulkifli saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/7/20).
PLT Ketua Partai Golkar Kabupaten Sinjai ini, di vonis enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik rekannya, dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 10 bulan.
“Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya.
Selama masa percobaan, terdakwa tidak menjalani penahanan kecuali tervonis melakukan tidak pidana selama menjalani masa percobaan.
Risman Pasigai yang juga mantan bakal calon Bupati dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni pasal 311 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal).(Jay).

