ENREKANG, UPEKS.co.id — Ketahuan memiliki Shabu, dua orang pemuda dibekuk Sat Res Narkoba Polres Enrekang Jumat (12/06/20). Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun Polisi..
Satuan Narkoba Polres Enrekang dipimpin Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, SH melakukan pengeledahan badan dan pakaian tersangka di jalan poros Kabupaten Enrekang – Kabupaten Toraja tepatnya di lingkungan Bamba Utara Kelurahan Pusseren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang,.
Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial AR (31), warga desa Maccinibaji,Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa dan lelaki berinisial MT (38), alamat Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K mengatakan dari hasil pengeledahan badan dan pakaian yang dilakukan oleh Personel, jajarannya mengamankan 2 orang terduga kasus Penyalahgunaan Narkotika saat setelah melakukan teransaksi.
“Dari tangan terduga kami mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat bruto 0,34 gram, dalam kemasan shaset plastik warna Bening dalam pembungkus rokok class mild” ucap Kasat Narkoba.
“Kedua terduga kami kenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Baharullah K
Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Sry)




