SINJAI, UPEKS.co.id—Dalam rangka untuk mengetahui keluhan masyarakat terkait bantuan Sosial, pasca dampak pandemi virus corona (Covid 19). Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
(DKIP) Kabupaten Sinjai membuka Layanan Pengaduan Sosial.
Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib menyampaikan bahwa layanan pengaduan ini dapat diakses dengan cara menghubungi no telepon yang disiapkan oleh Pemkab Sinjai.
“Adapun no telepon yang bisa dihubungi dalam layanan pengaduan ini yaitu HP 085342414499 dan layanan akan berlangsung setiap hari kerja dan Call Centernya itu di Kantor Kominfo Sinjai Jl. Persatuan Raya, “ ujarnya beberapa waktu lalu.
Irwan pun sendiri berharap kepada masyarakat Kabupaten Sinjai agar layanan pengaduan ini bisa diketahui masyarakat Sinjai. “Saya harap ini bisa diketahui publik sehingga jika ada keluhan terkait adanya masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial bisa langsung menghubungi No yang disiapkan. Supaya bisa
segera mendapat bantuan,” terangnya. (egy).




