Disdukcapil Lutim Genjot Program “Balada Capil”

Disdukcapil Lutim Genjot Program "Balada Capil"

Disdukcapil Lutim Genjot Program "Balada Capil"

LUTIM.UPEKS.co.id—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur terus menggenjot
program inovasi Balada Capil untuk mewujudkan Luwu Timur tertib administrasi kependudukan tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Balada Capil” atau Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA, dan KK dari Capil, sejak diluncurkan pada 18  September 2019 lalu, sudah 200 bayi baru lahir telah memiliki Akta Kelahiran, KIA dan KK. Dan di tahun 2020 ini,  Disdukcapil sudah menerbitkan 58 KIA dari 1.200 target.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Oksen Bija mengatakan, melalui pelayanan ini, setiap bayi yang baru  lahir akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan  Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun Puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.

Akta kelahiran, sambung Oksen, termasuk hak dasar bagi anak. Jika memiliki Akta Kelahiran, anak akan tercatat  dalam data administrasi kependudukan. Makanya, lewat program Balada Capil ini, orang tua bayi tidak akan  kesusahan lagi mendapatkan Akta Kelahiran anaknya.

“Jadi, orang tua si bayi tidak perlu lagi ke kantor kami (Disdukcapil) untuk mengurusnya, cukup melaporkannya  saja ke petugas kesehatan tempat si ibu bayi melahirkan,” kata Oksen, Selasa (21/01/2020).

Lanjut Oksen, Balada Capil ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan masyarakat dengan cara mendatanginya  langsung. Masyarakat hanya perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.

“Jika berkas telah lengkap, Tim Balada Capil kami langsung membuatkannya dan mengantarkannya langsung ke  Rumah Sakit atau Puskesmas tempat dimana si Bayi dirawat,” jelas Oksen.

“Kami informasikan juga, bahwa sejak tanggal 02 Januari 2020, semua dokumen kependudukan yang terbit sudah  menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik). Jadi tidak ada lagi Tanda Tangan dan Stempel basah. Untuk tertib administrasi kependudukan demi terwujudnya Luwu Timur Terkemuka 2020,” ajak Oksen.

Sementara Kepala Seksi Kelahiran, Sukmawati Syam mengharapkan kerjasama setiap Bidan Puskesmas melalui  kegiatan kelas hamil agar bisa mengedukasi setiap ibu hamil untuk sedini mungkin mempersiapkan data bayinya  karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kegiatan ini.

Cara mengurus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi bayi baru lahir ini sangat mudah, orang tua hanya perlu menyiapkan surat keterangan lahir dari RS/PKM, foto copy buku nikah/akta perkawinan atau mengisi SPTJM data  suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah.

Syarat lainnya, foto copy KTP orang tua dan KK asli. Setelah itu, dilaporkan ke pihak RS/PKM untuk mengisi  formulir permohonan, selanjutnya pihak RS/PKM yang akan melaporkan ke Disdukcapil agar segera diterbitkan.

“Dan yang paling penting ialah orang tua sudah menyiapkan nama si bayi yang akan dicantumkan di Akta Kelahiran,” kuncinya. (citizen report/hms).

Pos terkait