SELAYAR.UPEKS.co.id—Polres Kepulauan Selayar mengamankan 20 Liter Minuman Keras Jenis Ballo di Lingkungan Lembang tabang Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu, Selayar,Selasa (17/12/2019)
Miras Tradisional diamankan dari seorang Warga yang diduga penjual berinisial SU. Pria berusia 45 tahun ini tak kuasa menghindari Petugas Ops Cipta Kondisi dari Satuan Reserse Narkoba, saat dibekuk.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Malkadri Ibrahim mengungkapkan, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram
Dirresnarkoba Polda Sulsel dalam Rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 dengan melaksanakan Ops Miras jenis Ballo.
“Dalam operasi diamankan Minuman Keras Jenis Ballo sebanyak 20 ( dua puluh ) liter yang disimpan dalam 4 (empat ) jeriken plastik,” ungkap Malkadri.
Selanjutnya Tim yang dipimpin Kaur Mintu Res Narkoba, Aiptu Asnawi mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Kepulauan Selayar. Sementara SU sebagai pemilik Miras jenis Ballo tersebut dilakukan pembinaan dan bimbingan untuk tidak lagi menjual Miras.(Sya).




