LUTIM.UPEKS.co.id—Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, ratusan peserta yang merupakan aparatur desa, mulai dari kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), kepala Dusun serta Kaur Keuangan Desa dan Dusun di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur dibekali pemahaman hukum tentang tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana desa, Selasa (22/10/2019).
Penyuluhan hukum disampaikan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur dan Polres LuTIM yang dibuka Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler di Gedung Serba Guna Nusantara Kantor Desa Madani.
Bupati sangat mengapresiasi Apdesi Kecamatan Wotu atas inisitafnya menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini.
Menurutnya, kegiatan ini salah satu langkah positif dalam meningkatkan pengetahuan aparatur dalam memahami ketentuan dan prosedur pengawasan, mengingat saat ini semakin banyak anggaran yang dikelola desa, maka semakin besar pula tanggungjawab para aparat untuk menjadikan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel, transparan adil dan merata.
“Penyuluhan ini bagian dari pembinaan aparatur dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah. Hal diprioritaskan pada pembentukan sosok aparatur yang memiliki kualitas dan kompetensi yang tinggi,” jelasnya.
Terealisasinya kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur se-Kecamatan Wotu ini, diharapkan seluruh aparatur desa khususnya kades mampu melakukan pencegahan terhadap upaya penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum serta meningkatkan kerjasama secara menyeluruh antara desa dan instansi terkait, ujarnya.
“Mari kita saling berhati-hati dalam penggunaan anggaran agar terhindar dari jerat hukum seperti yang lainnya dan tetap bekerja dengan baik sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Bupati mengingatkan.
“Semoga materi yang akan disajikan, dapat dipahami dengan baik oleh para peserta. Dan untuk peserta, semoga dapat mengikuti penyuluhan dengan tekun dan seksama. Sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan dapat tercapai,” harap Bupati mengakhiri sambutannya.
Sementara Ketua APDESI Kecamatan Wotu, Juaemin dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada suatu asumsi karena masih lemahnya pemahaman hukum bagi aparat desa.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para aparat desa mendapat pemahaman tentang hukum, sehingga terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.
Usai acara pembukaan, materi penyuluhan hukum keratusan aparat desa ini langsung dipaparkan para pemateri, selain penyampaian materi dalam kegiatan juga dilaksanakan Dialog Interaktif.
Hadir pada acara pembukaan penyuluhan tersebut, Kadis PMD, Halsen, Inspektur, Salam Latif, Kacabjari Wotu, Budi Utama, Kanit Reskrim Polsek Wotu, Ipda Rahmadin, Perwakilan Camat Wotu serta undangan lainnya. (citizen report/hms).




