MAROS.UPEKS.co.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap camat Simbang, ”MH”.
Tak hanya itu, Kejari Maros juga menangkap staf kecamatan yang juga sekretaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) bernama ”So”.
OTT dilakukan sekitar pukul.10.00, rencananya Camat Simbang akan menerima mahasiswa KKN namun terpaksa
digelandang ke Kantor Kejari Maros. Usai OTT, beberapa ruangan di kantor camat disegel pihak Kejari Maros.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Maros Dhevid Setiawan enggan berkomentar. Dia meminta awak media tetap
menunggu rilis resmi terkait kasus itu.
“Ya sebentar-sebentar, sementara kita klarifikasi dulu ya. Nanti setelah semua selesai baru kami informasikan,”
ujarnya singkat. Apalagi kata dia, masih ada waktu 1×24 jam.
Usai penangkapan, tim dari Kejari Maros kembali ke Kantor Camat Simbang untuk melakukan pemeriksaan closed
circuit television (CCTV) yang ada di Kantor Camat Simbang di Desa Je’ne Taesa kecamatan Simbang.
Usai melakukan pemeriksaan di Kantor Camat, tim dari Kejari Maros menyita barang bukti berupa satu unit monitor
tv dan server CCTV.
Menurut informasi, OTT dilakukan saat seorang warga hendak menyetor sejumlah uang ke Camat Simbang untuk
keperluan pembuatan akte jual beli tanah. (penulis: alfi).




