DP2KUKM Lutra Segera Lakukan Penukaran Tabung Gas Tiga Kg

DP2KUKM Lutra Segera Lakukan Penukaran Tabung Gas Tiga Kg

LUTRA.UPEKS.co.id– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan,  Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM), bekerjasama dengan PT. Pertamina, dalam hal  ini PT. Warna Warni, selaku Agen LPG 5,5 kg, bakal menggelar Penukaran Tabung Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas
LPG 5,5 Kg.

Bacaan Lainnya

Demikian Kepala DP2KUKM, Muslim Muhtar kepada Upeks, Kamis (16/5/2019), di Masamba.

Dikatakannya, penukaran tabung gas ini dilakukan agar penggunaan tabung gas LPG 3 kg bisa tepat sasaran,  sehingga dapat mengatasi persoalan kelangkaan tabung gas LPG 3 kg yang terjadi hampir di sebagian wilayah  Indonesia.

“Kita mengundang para ASN, TNI/Polri, DPRD, BUMD/BUMN, para pelaku usaha selain mikro, untuk hadir  melakukan penukaran tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5 kg,” kata Muslim Muhtar.

Lalu dimana lokasi penukaran tabung gas tersebut, dan kapan waktunya. Menrut Muslim, lokasi penukaran akan  dilakukan di Halaman Parkir Timur Pemda Lutra.

Penukaran dimulai pada Jumat 17 Mei 2019, dan 20 – 22 Mei 2019. Sebelum penukaran Bupati akan memberikan  arahan dan petunjuk kepada calon pengguna tabung gas LPG 5,5 kg, setelah itu beliau melakukan penukaran  tabung gas,lanjut Muslim.

Muslim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007  tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, di mana pasal 3 ayat 1,  penyediaan tabung gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

“Selain itu, harus menggunakan tabung gas LPG 5,5 kg dan tabung gas LPG 12 kg,” tegas Muslim.

“Regulasi lain yang ikut memperkuat Perpres Nomor 104 Tahun 2007 adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi  Selatan Nomor 541/3254/ESDM tentang Larangan Penggunaan Tabung LPG 3 Kg bagi Calon ASN, ASN, pelaku  usaha selain mikro serta masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak  memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah setempat,” pungkasnya. (yustus).