MALINO, UPEKS— Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus diperkuat. Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Villa Bahagia 4 Malino, Kabupaten Gowa, Kamis (16/7/2026), peserta mendapatkan pembekalan mengenai keterbukaan informasi publik dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Materi yang semula dijadwalkan disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin diwakilkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Herman sesuai penugasan Komisi Informasi.
Dalam paparannya bertajuk “Transformasi Pelayanan Informasi Publik Kementerian Agama Sulawesi Selatan Melalui Penguatan PPID Menuju Instansi yang Informatif”, Herman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Ia menguraikan dasar hukum keterbukaan informasi publik, hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Menurut Herman, penguatan PPID harus didukung oleh komitmen organisasi, digitalisasi layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta penyediaan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Instansi yang informatif lahir dari budaya pelayanan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap badan publik perlu terus memperkuat tata kelola informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Sulsel dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani pada 10 Juli 2026 sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Melalui pembekalan tersebut, diharapkan seluruh peserta Rakorwil semakin memahami pengelolaan informasi publik yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu mengoptimalkan peran PPID di masing-masing satuan kerja guna mewujudkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan semakin informatif.(rls)

