Kemenhaj Sulsel Bakal Panggil Travel Jannah Firdaus soal Jemaah Haji Gagal Berangkat

Kemenhaj Sulsel Bakal Panggil Travel Jannah Firdaus soal Jemaah Haji Gagal Berangkat

MAKASSAR, UPEKS— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyelidiki laporan calon jemaah haji asal Makassar. Laporan tersebut menyeret nama Travel Jannah Firdaus sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.

Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari salah seorang calon jemaah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senin (6/7/2026).

Bacaan Lainnya

“Jadi, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses BAP. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari sesi wawancara singkat sebelum dibuatkan laporan pengaduan, ternyata pihak travel-nya adalah Jannah Firdaus,” ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

Dari hasil penelusuran awal, kata dia, Jannah Firdaus merupakan Penyelenggara Haji Khusus (PHK) yang memiliki izin resmi untuk penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah.

Karena berstatus sebagai penyelenggara resmi, Kemenhaj Sulsel berencana memanggil pemilik, manajer, atau direktur perusahaan untuk dimintai klarifikasi. “Kami perlu mengetahui mengapa jemaah yang berasal dari Makassar bisa batal berangkat dan tertahan hanya sampai di Jakarta,” jelasnya.

Rizkayadi mengungkapkan, berdasarkan laporan awal, jumlah calon jemaah yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 60 orang. Sementara total kerugian yang dilaporkan ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.

Ia menegaskan, status legalitas travel tersebut akan mempermudah proses pengawasan karena berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.

“Karena travel tersebut berizin, kami dari bagian Pengawasan dan Pengendalian Travel PHK dan PPIU insyaallah akan menindaklanjutinya. Berdasarkan surat pengaduan dan laporan tersebut, kami akan mengundang pihak travel untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Menurut Rizkayadi, pengaduan terhadap Jannah Firdaus baru pertama kali diterima di Sulsel. Namun, hasil pengecekan menunjukkan perusahaan tersebut berkantor pusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor cabang resmi di Makassar.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat proses penanganan membutuhkan waktu lebih lama dibanding jika kantor perusahaan berada di Sulawesi Selatan. Meski demikian, Kemenhaj Sulsel akan lebih dulu menjalankan prosedur pemanggilan sesuai standar operasional yang berlaku.

“Sesuai SOP, terdapat tiga kali proses pemanggilan. Jika pihak mereka tidak hadir atau tidak kooperatif, maka kasus ini akan kami serahkan ke pusat untuk dibantu penanganannya,” jelas Rizkayadi.

Terkait sanksi, Rizkayadi menjelaskan pemerintah provinsi hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat karena kewenangan penjatuhan sanksi berada di tingkat pusat.

“Untuk sanksi nanti akan kami konsultasikan dan kami buatkan rekomendasi ke pusat. Kami di tingkat provinsi tidak dapat memberikan sanksi karena wewenangnya ada di pusat. Namun sesuai aturan, sanksinya berupa pengembalian atau ganti rugi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang lebih berat atau adanya kasus serupa di daerah lain, sanksi yang dijatuhkan dapat lebih tegas. “Kalau sanksi paling beratnya, ya pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Rizkayadi mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar haji atau umrah agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Haji dan Umrah maupun kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebelum memilih biro perjalanan.

“Kebanyakan jemaah tidak tahu travel mana yang resmi dan mana yang tidak. Oleh karena itu, silakan berkomunikasi langsung dan berkonsultasi di kantor kami,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi Satu Haji untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah.

“Di aplikasi tersebut sudah terdaftar travel-travel yang resmi dan insyaallah terpercaya. Kasus ini menjadi contoh bahwa meskipun travel berizin, tetap bisa terjadi kendala sehingga jemaah gagal diberangkatkan,” tutup Rizkayadi. (jir)