Dilarang Parkir Liar di Depan Toko, Motif Pria Bertato Bunga Mawar Bersama Dua Rekannya Curi Pipa

Dilarang Parkir Liar di Depan Toko, Motif Pria Bertato Bunga Mawar Bersama Dua Rekannya Curi Pipa

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Pria bertato berinisial SR alias Tutu (53) bersama dua rekannya masing-masing berinisial SN alias Buronang (39) dan RAT alias Riko (35), diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mamajang.

Ketiga pria yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut, diamankan polisi setelah diduga mencuri delapan batang pipa tembaga dari sebuah toko bangunan di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Pencurian terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekira pukul 02.39 Wita. Aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di Jalan Faisal, Jalan Toddopuli, dan Jalan Maccini Sombala, Kota Makassar. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat bekerja sama dengan saling menggendong untuk menjangkau ventilasi udara yang berada di atas pintu toko sebelum mengambil pipa-pipa tembaga dari dalam bangunan.

Setelah berhasil menguasai barang curian, ketiga pelaku langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda yang telah direncanakan sebelum melakukan pencurian di lokasi kejadian.

SN alias Baronang berperan sebagai otak perencanaan sekaligus eksekutor utama. Polisi juga mengungkapkan bahwa SN merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa.

Sementara RAT alias Riko bertugas membantu mengangkat serta membawa pipa tembaga hasil curian keluar dari lokasi menggunakan kendaraan.

Adapun SR alias Tutu berperan mengawasi situasi sekitar sekaligus membantu mengangkat dan membawa barang hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Iya, jadi ada pencurian dan pemberatan, TKP-nya di jalan Veteran Selatan, toko bangunan. Jadi ada tiga pelaku dengan kerugian Rp11 juta,” kata AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, Kamis (2/7/2026) malam.

Tri mengungkapkan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena salah seorang pelaku menyimpan rasa sakit hati atau dendam terhadap pemilik toko bangunan tersebut. Lantaran pelaku tidak diizinkan melakukan parkir liar di depan toko korban.

“Jadi dia dendam dan mengambil barang-barang di toko tersebut. Pada saat dia parkir tidak dibolehin sama pemilik toko. Akhirnya dia jengkel dan kembali lagi mengambil barang-barang di toko itu,” tuturnya.

Adapun barang yang dicuri, berupa delapan batang pipa tembaga dengan ukuran satu inci, tujuh per delapan inci, dan tiga per empat inci. Nilai kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp11 juta berdasarkan taksiran pemilik toko.

“Ada delapan pipa tembaga, kerugian kurang lebih Rp11 juta. Jadi dia gendong-gendongan naik ke pagar itu, terus sampai, mencongkel dan mengambil barang-barang itu dari luar. Jadi dia mengambil dari sela pagar. Dia angkut pakai motor,” ujarnya.

Dikatakan Tri, para pelaku ditangkap secara terpisah di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar.

“Jumlah pelaku yang diamankan ada tiga di tempat yang berbeda. Di sini, Toddopuli, dan Faisal,” sebut Mantan pilot helikopter Polri ini.

Sementara itu, Polisi masih mendalami penggunaan uang hasil penjualan barang curian. Meski sementara ini para pelaku mengaku memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dugaan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika juga masih dalam proses penyelidikan.

“Sementara dari ketarangan yang kita dapatkan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (Untuk sabu-sabu) nanti kita pengembangan juga, proses penyelidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dilakukan bersama-sama, dan menggunakan cara memanjat untuk mengambil barang milik korban.

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara, Pasal 477 ayat 1 huruf f dan dilakukan pada malam hari dengan cara memanjat dan dilakukan 2 orang atau lebih,” tutupnya.(Jay)