MAKASSAR, UPEKS — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Makassar menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dalam perkara sengketa lahan yang berdampak pada penutupan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perhatian terhadap kasus ini turut mengemuka saat peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) ke-X Gerakan Pemuda Ansor melakukan kunjungan lapangan (rihlah) ke lokasi TPQ Alimul Ilmi. Dalam kunjungan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai kronologi perkara dari pengelola TPQ, pemilik lahan, serta tim kuasa hukum.
Salah seorang peserta PKN menyampaikan harapan agar persoalan tersebut memperoleh perhatian dari pemerintah dan lembaga negara.
“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian Pengurus Pusat GP Ansor, pemerintah, dan Komisi III DPR RI agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Ketua LBH Ansor Kota Makassar sekaligus kuasa hukum pemilik lahan dan pengelola TPQ Alimul Ilmi, Wahyudi Sahri, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi.
“Kami menilai terdapat alat bukti yang menurut kami penting untuk membuat terang perkara, namun belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan. Oleh karena itu, kami menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hukum tersebut dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Wahyudi.
Selain mengajukan kasasi, LBH Ansor Makassar juga berencana melaporkan perkara tersebut kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY).
Menurut Wahyudi, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia.
“Selain kasasi, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum. Kami juga akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial agar dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
LBH Ansor Makassar menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah kader GP Ansor yang mengikuti PKN ke-X. Mereka berharap proses hukum di Mahkamah Agung dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar maupun pihak lawan dalam perkara tersebut terkait pernyataan keberatan yang disampaikan LBH Ansor Makassar.(rls)

