MAKASSAR, UPEKS.co.id – Polisi menetapkan seorang pria berinisial SU (23) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya yang terjadi di Jalan Mannuruki 6, Lorong 1, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, mengatakan pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Statusnya sekarang sudah ditersangkakan,” ujar Iptu Abd Latif, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dipendam pelaku terhadap korban.
Menurut pengakuan tersangka, korban kerap melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya. Pertengkaran rumah tangga disebut sering dipicu persoalan ekonomi, di mana korban meminta suaminya mencari pekerjaan dengan penghasilan lebih tinggi.
Selain itu, sebelum kejadian sempat muncul kecurigaan dari korban terkait dugaan perselingkuhan setelah melihat adanya bekas ciuman di leher pelaku.
“Korban curiga suaminya selingkuh. Dari situ mulai muncul pertengkaran,” kata Abdul Latif.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi di dalam kamar saat keduanya terlibat cekcok. Pelaku mengaku tidak menerima ucapan korban hingga akhirnya melakukan aksi kekerasan.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara menggorok leher menggunakan badik yang disimpan di dalam kamar.
“Luka sementara yang ditemukan berada di bagian leher. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku saat kejadian,” ucap Abd Latif.
Sebelumnya, pelaku sempat memberikan keterangan yang berbeda kepada petugas dengan mengaku terjadi aksi saling tikam. Namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui luka yang ada pada dirinya dibuat sendiri.
“Awalnya mengaku baku tikam, tetapi setelah dilakukan pendalaman akhirnya mengaku luka pada dirinya dibuat sendiri,” ungkap Abd Latif.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Awalnya, petugas menerima laporan penemuan mayat, namun setelah tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan diketahui korban diduga meninggal akibat pembunuhan.
“Tersangka sehari-hari bekerja di salah satu toko, sementara korban sebelumnya pernah bekerja di SPPG,” terang Abd Latif.
Diketahui sebelumnya, warga Jalan Mannuruki 6, Lorong 1, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, digegerkan dengan penemuan seorang ibu muda berinisial A.N.A. (24) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya, pada Minggu (14/6/2026) Malam.
Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka gorok di bagian leher. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi setelah kabar penemuan korban menyebar.(Jay)

