Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kasi Penmad Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, A. Ahmad Ali Isnani. Turut hadir pula Kepala MTsN 2 Kota Makassar, Kamaluddin, beserta seluruh Wakamad dari MAN 3 Kota Makassar dan MTsN 2 Kota Makassar. Pertemuan ini juga diperkuat oleh kehadiran seluruh anggota Tim ZI dari kedua madrasah tersebut yang siap menyukseskan program ini.
Momen menarik saat menyambut kedatangan Ketua Tim Organisasi Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendis Kementerian Agama RI, Dr. Zulkifli. Begitu tiba, ia langsung diarahkan oleh Kepala MAN 3 Kota Makassar untuk mengisi daftar kehadiran tamu secara digital melalui aplikasi inovasi madrasah, eSipakatau. Penerapan aplikasi ini menjadi bukti konkret kesiapan MAN 3 dalam mengintegrasikan teknologi pada sistem pelayanan publiknya.
Dalam arahannya, Dr. Zulkifli memaparkan sejumlah poin esensial dan langkah teknis terkait formulasi evidence, di mana penentuannya kini dikembalikan kepada kebijakan serta karakteristik madrasah masing-masing. Ia menekankan bahwa esensi utama dari Zona Integritas bertumpu pada dua pilar kokoh, yakni akuntabilitas yang bersih dari KKN, serta perwujudan pelayanan prima yang responsif dengan pola kerja yang cepat.
“Agen Perubahan tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus lahir secara organik dari bawah dengan memunculkan berbagai inovasi yang berdampak luas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari evaluasi dan reviu atas capaian tahun 2025, Zulkifli memberikan catatan teknis yang harus segera ditindaklanjuti oleh tim kerja. Catatan tersebut meliputi perubahan nomenklatur Surat Keputusan (SK) yang wajib memuat klausul kata “Perubahan”—seperti menjadi SK Perubahan Tim Kerja—serta penyusunan SK khusus yang mengatur tentang mekanisme pemilihan anggota tim kerja secara transparan dan akuntabel.
Menutup kegiatan pendampingan tersebut, Kepala MAN 3 Kota Makassar, H. Zulfikah Nur, memberikan pesan tegas sekaligus kesimpulan bagi seluruh tim gabungan yang terlibat. Ia mengingatkan dengan keras agar seluruh komponen instrumen ZI tidak hanya sekadar diisi demi menggugurkan kewajiban formal atau pelaporan administratif belaka.
“Seluruh komponen ZI harus terisi dan realita, bukan cuman eviden tapi bagaimana implementasi di lingkungan,” tegas H. Zulfikah Nur. (*)

