LPS Jaga Kepercayaan Nasabah, Klaim Rp239,68 Miliar untuk BPR/BPRS di Sulampua Tuntas Dibayar

LPS Jaga Kepercayaan Nasabah, Klaim Rp239,68 Miliar untuk BPR/BPRS di Sulampua Tuntas Dibayar

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap berjalan optimal.

Hingga 31 Oktober 2025, LPS telah menyelesaikan penanganan klaim penjaminan simpanan pada 10 BPR/BPRS di wilayah Sulampua (Sulawesi, Maluku, Papua) yang dicabut izin usahanya.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah Sulampua, Fuad Zein saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

Dia menyebutkan jika total simpanan yang ditetapkan adalah Rp333,36 miliar, dengan jumlah rekening mencapai 46.857 rekening.

Dari jumlah tersebut, sambung dia, Rp292,13 miliar atau 87,63% dinyatakan layak bayar, sedangkan Rp41,24 miliar atau 12,37% masuk kategori tidak layak bayar.

“LPS kemudian membayarkan klaim kepada nasabah sebesar Rp239,68 miliar setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, set-off pinjaman, serta penyelesaian keberatan nasabah,” pungkas dia.

Deputi Kepala Kantor LPS III, Prayitno Amigoro menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga stabilitas sektor keuangan melalui penjaminan simpanan masyarakat.

“LPS hadir memastikan hak nasabah tetap terlindungi meski terjadi pencabutan izin usaha bank. Proses pembayaran klaim di Sulampua berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi, ditemukan beberapa penyebab simpanan tidak layak bayar, antara lain simpanan tidak tercatat (32%), suku bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) (1,2%), serta simpanan yang terkait kondisi bank tidak sehat (66,79%).

LPS menekankan pentingnya bagi nasabah untuk memastikan suku bunga simpanan tidak melebihi TBP serta memastikan pencatatan simpanan tercatat dengan benar di bank, agar simpanan tetap dalam kategori dijamin.

“Pembayaran klaim ini menjadi bukti konsistensi LPS dalam menjalankan mandat untuk melindungi simpanan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, khususnya di wilayah Sulampua tentunya,” tutup dia. (Mimi)

Pos terkait