MAROS, Upeks.co.id – Polisi menetapkan Ruslan (35) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, H (41), yang tewas di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung, Kabupaten Maros. Buruh harian lepas itu dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Maros menetapkan Ruslan (35), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya H (41), yang ditemukan tewas di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, warga menemukan jasad seorang perempuan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Bantimurung langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil identifikasi, korban diketahui berinisial H (41), warga setempat yang bekerja sebagai PPPK paruh waktu,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Ruslan, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban selama sekitar satu tahun. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, namun dalam kondisi terluka di kepala, leher, dan lengan kiri akibat perkelahian dengan korban.
“Petugas kemudian membawa pelaku ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif dengan pengawasan tim medis Sidokkes Polres Maros dan Unit Jatanras Satreskrim,” jelas Douglas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan keduanya belakangan kerap diwarnai pertengkaran. Korban disebut telah meminta mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak. Pada malam kejadian, keduanya bertemu di depan gerbang penangkaran kupu-kupu untuk membicarakan masalah pribadi, tetapi pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat.
“Pertengkaran dipicu oleh permintaan korban untuk berpisah dan rencana korban mengikuti kegiatan jambore di Tompobulu yang tidak disetujui oleh pelaku,” kata Douglas.
Dalam pertengkaran tersebut, keduanya sempat saling memeriksa isi telepon genggam masing-masing. Pelaku kemudian menemukan sebilah parang di bawah sadel motor korban. Korban diduga berusaha merebut parang itu, hingga keduanya terlibat perkelahian.
“Dalam kondisi emosi dan terluka, pelaku menyerang korban menggunakan parang hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Douglas.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan tempat kejadian menggunakan motornya. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Ruslan di rumahnya beberapa jam kemudian.
Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandi, menambahkan, baik pelaku maupun korban sama-sama berstatus duda dan janda.
“Korban janda dengan dua anak, sedangkan pelaku duda dengan satu anak. Keduanya sudah lama saling mengenal dan berpacaran sebelum akhirnya hubungan mereka berakhir tragis,” ucap AKP Siswandi.
Kapolres Maros menegaskan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” tegas AKBP Douglas Mahendrajaya.(*)

