Pemkab Wajo Wajibkan ASN Shalat Berjamaah

Pemkab Wajo Wajibkan ASN Shalat Berjamaah

 

Wajo, Upeks.co.id — Dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan pegawai. Pemerintah Kabupaten Wajo menerbitkan Surat Edaran SE), Nomor 15 Tahun 2025 tentang Imbauan Shalat Berjamaah.

Bacaan Lainnya

Dalam SE itu, terdapat tujuh poin yang menjadi imbauan Pemkab Wajo.

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Sengkang pada tanggal 15 Juli 2025 lalu dan ditanda tangani oleh Bupati Wajo, Andi Rosman

SE tersebut bertujuan untuk
nendukung dan mewujudkan visi “Wajo Maradeka”,
Bupati Wajo Andi Rosman
menjelaskan, “Wajo Maradeka” merupakan cita-cita atau suatu kondisi ideal yang akan dicapai.

“Dengan dilandasi semangat “Maradeka” dalam pembangunan di masa-masa yang akan datang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo,” katanya Rabu (23/7/2025).

Kata “Maradeka” menggambarkan karakter kepemimpinan daerah yang mandiri dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan pemerintahan dan pembangunan ang dilandasi oleh sikap dan sifat tegas, jujur dan berkeadilan.
“Selain itu, kata “Maradeka” merupakan akronim yang menjadi sasaran visi untuk mewujudkan daerah maju, religius, nermartabat, terdepan, dan berkeadilan,” tandasnya.

Berikut isi SE tersebut;
1. Menghentikan/menunda segala aktivitas saat Adzan berkumandang dan segera menunaikan shalat berjamaah di masjid atau musala terdekat;
2. Melaksanakan shalat dhuha berjamaah setiap pagi sebelum memulai aktivitas;
3. Shalat Dhuha berjamaah oleh ASN dan Non ASN Muslim dilaksanakan dilaksanakan setelah Apel Pagi;
4. Pelaksanaan kegiatan perkantoran seperti Rapat/Sosialisasi/Bimtek dan kegiatan sejenisnya untuk memperhatikan sholat lima waktu;
5. Ketentuan poin 1 dan 2 dikecualikar bagi pegawai yang melaksanakan tugas ji U unit layanan t kegawatdaruratan;
6. Untuk kelancaran pelaksanaan ketentuan poin 1 dan 2, bagi instansi/unit kerja/perkantoran yang jauh dari akses masjid/musala agar dapat menyediakan fasilitas ibadah di kantor masing-masing;
7. Kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran unit kerja masing-masing.(rls)