Kejati Sulsel Mulai Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Rp 87 M di UNM

Kejati Sulsel Mulai Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Rp 87 M di UNM
Oplus_131074

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati), saat ini tengah mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menggunakan anggaran Rp 87 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi membenarkan pihaknya sementara menyelidiki dugaan korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya sementara di lakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, ” kata Soetarmi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Soetarmi menyebut, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihak Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi. Hanya saja, Soetarmi belum tahu persis jumlahnya.

“Sudah ada beberapa dari pihak UMM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti, “sebut Soetarmi saat ditemui di kantornya.

Diketahui, dugaan korupsi itu mencuat setelah adanya laporan dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog, hingga diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK) yang diduga tidak memiliki kompetensi.

Dugaan korupsi di UNM menggunakan anggaran PRPTN dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp 87 miliar.

Anggaran senilai Rp 87 miliar itu, untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum).(Jay)

Pos terkait