Bukannya Bertaubat, Eks Narapidana Curanmor Kembali Melakukan Aksinya

Bukannya Bertaubat, Eks Narapidana Curanmor Kembali Melakukan Aksinya

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Bukannya bertaubat, RN (48) warga Panciro, Kabupaten Gowa, kembali mendekam di jeruji besi. Eks narapidana kasus pencurian motor (curanmor) ini, ditangkap anggota Polres Pelabuhan Makassar setelah melakukan aksinya.

Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah residivis kasus curanmor ini melakukan aksinya di kawasan Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 07.20 Wita.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang kami amankan berinisial RN, laki-laki berusia 48 tahun. Pelaku merupakan warga Panciro, Kabupaten Gowa, “kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Rabu (28/5/2025).

Kapolres AKBP Rise menyebut, pelaku kembali diamankan di wilayah hukum Polsek Paotere Polres Pelabuhan Makassar, setelah melakukan curanmor di Pelabuhan Paotere Makassar.

Penangkapan pelaku itu, dilakukan anggota Reskrim Polsek Paotere dibackup oleh Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar. Melalui proses penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi dan petunjuk di TKP.

“Pelaku ditangkap di Kampung Parang, Kelurahan Bontolebang, Kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial JI alias Tatto (42) tanpa perlawanan, “kata AKBP Rise.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. RN berperan sebagai eksekutor. Sedangkan Tatto sebagai joki. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang diketahui bernama Andi Mukramin, dengan mengambil kunci yang disimpan dalam dasbor motor.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang kami himpun, pelaku RN memiliki beberapa rekam jejak. Tahun 2022, pelaku pernah diamankan oleh Polsek Paotere dalam kasus curanmor, dan divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan, “kata AKBP Rise.

Tak hanya itu lanjut AKBP Rise, pelaku kembali ditangkap oleh Polres Takalar dengan kasus serupa, dan divonis 3 tahun penjara. Pelaku baru bebas dari Lapas Takalar sekitar 5 bulan yang lalu.

“Kemudian pelaku kembali diamankan di wilayah hukum Polsek Paotere Polres Pelabuhan Makassar, setelah melakukan curanmor di Pelabuhan Paotere Makassar, “lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebut AKBP Rise, berupa satu unit sepeda motor Honda ADV warna merah dengan nomor polisi DD 5373 XAS dan satu unit HP Xiaomi warna hitam.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, “tegas AKBP Rise.

Maraknya aksi curanmor tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraannya.

“Lebih baiknya lagi menggunakan pengaman tambahan (kunci ganda) saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum, “imbuhnya.(Jay)

Pos terkait