Sosialisasi Implementasi OSS RBA -Gerapari, DPMPTSP Gandeng Perbankan

Sosialisasi Implementasi OSS RBA -Gerapari, DPMPTSP Gandeng Perbankan

PANGKEP,UPEKS.co.id– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep gencar lakukan sosialisasi Implementasi OSS RBA dan Gerapari. Sosialisasi dilakasnakan di 12 kecamatan se Kabupaten Pangkep. Hari ini, di kecamatan Balocci, Jumat (16/5).

Gerapari atau Gerai Pelayanan Perizinan adalah inovasi Kepala dinas PMPTSP, Sulfida. Gerapari merupakan amanat dari Peraturan Pemerintan nomor 6 tahun 2021 dan sudah tertuang dalam Peraturan bupati nomor 32 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan.

Bacaan Lainnya

Sulfida menjelaskan, Inovasi ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan pelayanan hingga ke pelosok desa, pengunungan dan kepulauan.

“Dengan membuat gerai-gerai layanan diawali dengan membentuk operator-operator handal di setiap desa dan kelurahan serta kecamatan. Dengan memberikan sosialisasi, bimtek dan pendampingan, ” katanya.

Sulfida menambahkan, tujuan Gerai Layanan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Gerai layanan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya, serta memberikan kepastian hukum dalam berbisnis. Jadi tidak perlu jauh- jauh lagi ke MPP yang da di Kabupaten, “jelasnya.

Sosialisasi kali ini, DPMPTSP menggandeng Bank BPD Sulselbar cabang Pangkep. “Kenapa kami gandeng BPD, karena masyarakat dalam menjalankan usahanya butuh modal usaha. Jadi kami bekerjasama dengan BPD,” jelasnya.

Saat sosialisasi, DPMPTSP menekankan kepada kecamatan untuk tidak lagi menerbitkan surat keterangan usaha akan tetapi menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai edaran bupati No.500.16.7.2/40/DPMPTSP.(sah)