Luwu, Upeks–Daftar tunggu Jamaah Haji di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 249.951 orang, sementara kuota berangkat sekitar 7.272 jemaah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, H Ali Yafid, menyampaikan, Sulsel merupakan provinsi terlama di seluruh Indonesia masa tunggu pemberangkatan jemaah haji.
Bahkan, ada satu kabupaten, tepatnya Kabupaten Bantaeng bila mendaftar saat ini, akan menunggu selama 49 Tahun.
Hal tersebut disampaikan kakanwil, saat memberikan Manasik Haji di hadapan 269 jamaah Haji Kabupaten Luwu Tahun 1446 Hijriyah / 2025 Masehi, Senin (14/4/2025).
Kegiatan manasik haji dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H Patahudding, dihadiri Forkopimda Kabupaten Luwu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Luwu, H. Nurul Haq, Ketua Tim pada Bidang Haji Kanwil Sulsel, H. Asa Afif.
Menurut kakanwil, bila dibandingkan dengan kabupaten lain, Luwu merupakan kabupaten tercepat masa tunggu jamaah hajinya, menunggu 24 tahun.
“Data per hari ini masa tunggu tercepat untuk kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Luwu, 24 Tahun. Sedangkan yang paling lama itu adalah Kabupaten Bantaeng, harus menunggu sampai 49 Tahun,” ujar kakanwil.
Dengan lamanya menunggu untuk dapat menunaikan ibadah haji, kata kakanwil, meminta jamaah yang ikut manasik tidak menyia nyiakan kesempatan.” Ikuti semua rangkaian manasik, pelajari syarat dan rukun haji, serta jaga Kesehatan,” tambahnya.
Kakanwil juga menyampaikan, proses perjalanan ibadah haji mulai berangkat dari Tanah air ke Arab Saudi, sampai kembali ke tanah air cukup lama.
“Sekitar 41 hari, itu membutuhkan kesabaran, ketulusan dan keikhlasan untuk kesempurnaan perjalan haji,” ujarnya.
Ia berharap memperoleh Haji Makbul, yaitu haji yang memenuhi syarat dan rukunnya saja, akan tetapi efek positif tidak tampak setelah kembali ke tanah air, namun harus menjadi haji Mabrur, yaitu haji haji yang diterima Allah dan memberi dampak positif ditengah kehidupan sehari-harinya setelah kembali ketahan air.
“Haji yang diterima atau Makbul itu gampang, tinggal penuhi syarat sah nya, rukunnya, wajib hajinya, kalau itu terpenuhi sudah sah hajinya. Tapi kalau haji Mabrur itu bukan disandang atau didapat di tanah suci, haji mabrur nanti prosesnya pada saat kita kembali, yang menilai itu adalah keluarga kita, tetangga kita, yang menilai itu orang disekitar kita,” jelasnya.
Jamaah haji kabupaten Luwu tahun 2025 yang akan berangkat 269 orang, tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 16 bersama kabupaten pangkep, dijadwalkan masuk asrama haji sudiang pada tanggal 10 Mei 2025, dan terbang melalui Bandara Sultan Hasanuddin makassar menuju Arab Saudi tanggal 11 Mei 2025.(*)

