MAKASSAR, UPEKS.co.id — AH (53), seorang oknum Rukun Tetangga (RT), Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, diamankan polisi setelah diduga mencabuli warganya yang masih dibawa umur.
Terduga pelaku sebelum diamankan ke Mapolrestabes Makassar, nyaris diamuk warga. Video saat AH diamankan pun viral di platform media sosial, pada Jumat (17/1/2025).
Dalam video itu, nampak AH nyaris diamuk massa karena sudah geram dengan kelakuan pelaku. AH sendiri diamankan setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, korban diketahui seorang pelajar berinisial SA (12). Aksi bejat pelaku itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga. Kemudian melaporkan ke polisi.
“Jadi keluarga korban melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa, dan oknumnya juga sudah diamankan. Sekarang masih pemeriksaan,” kata Kombes Pol Arya disela-sela ngopi bareng bersama awak media, Jumat sore.
Mantan Kapolres Metro Depok ini menerangkan, setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban sehingga membuat korban takut.
“Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali,” ucap Arya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana menyebut bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.
“Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali, dilakukan sejak Mei 2024 dan terkahir Januari 2025. Tapi kalau pelaku hanya empat kali, ” sebut AKBP Devi Sujana.
Terpisah, kakak SA mengatakan adiknya mengaku sering dicabuli oleh pelaku bahkan sejak kurung waktu 3 tahun. Adiknya takut melapor ke orangtuanya, karena diancam oleh pelaku.
“Pelaku yang ngaku sendiri kalau dia perkosa (SA) berulang kali. Intinya selama 3 tahun dia dikasi begitu terus sampai diancam akan dibunuh adek saya,” kata Kaka korban kepada awak media.
Diketahui akibat perbuatannya, pelaku kenakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Jay)




