LPHAPPD Dorong Terbitkan Perwali Literasi Alqur’an di Makassar

LPHAPPD Dorong Terbitkan Perwali Literasi Alqur'an di Makassar

MAKASSAR, UPEKS.Co.id– Lembaga Pendampingan Hukum dan Ahli Penyusunan Peraturan Daerah (,LPHAPPD) mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, segera mengkaji draft Peraturan Wali Kota Makassar, untuk mengantisipasi tendahnya literasi Al Qur’an bagi anak usia sekolah bahkan para orang tua yang masih buta aksara Alquran.

“Kami mendesak Walikota Makassar agar segera mengkaji draft dan menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar dalam rangka memberantas buta aksara Alquran khususnya bagi anak sekolah,” tandas Direktur LPHAPPD, Syahruddin Yasen

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari hasil pemantauan LPHAPPD dalam kurun dua tahun terakhir Perwali terkait perhatian terhadap buta aksara Alquran belum menjadi perhatian pemerintah Kota Makassar.

Yasen juga mengapresiasi gagasan pengurus Forum Komunikasi Taman Pendidikan Alqur’an (FKTPQ) Makassar, terkait perlunya terbitkan Peraturan Wali Kota untuk Peningkatan Literasi Alquran.

“Kami apresiasi gagasan FKTPQ Makassar yang ingin adanya Perwali untuk Literasi Alquran”, tandas Direktur LPHAPPD

Selain itu, LPHAPPD juga menilai DPRD Kota Makassar kurang memiliki hak inisiatif untuk mendorong pemerintah Kota untuk menegakkan aturan- aturan yang telah ada, bukan hanya soal pembangunan mental spritual anak sekolah, tetapi juga bagi para orang tua yang masih banyak minum ballo dan alkohol.

“Akibatnya banyak anak sekolah bahkan sekira 40 > anak anak sekolah yang belum tahu baca Alquran dengan benar. Nah, untuk mencapai tujuan itu, dalam. Perwali perlu ada klausul pasal yang menegaskan sebagai syarat mendaftar PPMB,” pungkas Syahruddin Yasen, yang juga Dosen ITB Nobel Indonesia.(Rls)