MAKASSAR, UPEKS— Komisi D DPRD Kota Makassar mendatangi RSIA Paramount Makassar, Kamis (20/8/2026), untuk meminta penjelasan manajemen rumah sakit terkait dugaan kasus meninggalnya seorang bayi setelah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tersebut.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah Komisi D menerima laporan masyarakat mengenai meninggalnya pasien bayi pada 13 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, bayi tersebut lahir di RSIA Paramount. Setelah menjalani perawatan pascapersalinan, bayi kemudian diserahkan kepada orang tua.
Orang tua selanjutnya kembali mendatangi rumah sakit setelah menemukan bercak darah pada popok bayi. Saat itu, orang tua juga menyampaikan kepada perawat bahwa kondisi bayi tidak bergerak dan terlihat seperti membiru.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham hadir bersama Sekretaris Komisi D dr. Fahrizal Arrahman Husain serta anggota Komisi D Adi Akbar, Muchlis Misbah, Odhika Cakra, dan Yulius Patandianan.
Rombongan diterima oleh pihak manajemen RSIA Paramount untuk membahas kronologi kejadian dan langkah penanganan yang telah dilakukan rumah sakit.
Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham menegaskan, kedatangan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan bukan untuk langsung menyimpulkan adanya kelalaian medis.
“Tentunya kami belum menuduh bahwa ini adalah kelalaian. Tetapi kami akan meminta dengan tegas kepada pemerintah kota untuk bagaimana melakukan audit secara terperinci terkait kejadian ini,” kata Ari.
Ia mengatakan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan. Namun, setiap kondisi yang berpotensi menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan kesehatan harus mendapat perhatian serius.
Ari menyoroti informasi mengenai adanya bercak darah pada popok bayi ketika orang tua kembali ke rumah sakit. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi kesehatan bayi.
“Saya menganggap bahwa ada pendarahan itu kalau memang ada iktikad baik dari rumah sakit ya tidak ada salahnya dikontrol dulu dong. Karena jangan dikatakan bahwa ini sebagai hal-hal yang biasa saja,” katanya.
Menurut Ari, setiap bayi memiliki kondisi kesehatan yang berbeda sehingga setiap keluhan yang disampaikan orang tua perlu mendapat respons yang memadai.
“Karena setiap bayi kan beda juga apa namanya kondisi kesehatan dan lain-lainnya. Sehingga ini kejadiannya di rumah sakit, sehingga kalau ada hal-hal yang seperti itu tidak ada susahnya kalau kita melakukan pengecekan untuk bagaimana yang pertama memastikan kesehatan bayi tersebut,” tuturnya.
Selain memastikan kondisi bayi, pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada orang tua dan mencegah munculnya kekhawatiran tanpa penjelasan medis yang jelas.
“Yang kedua juga untuk menjaga psikologi dari orang tua sehingga orang tua juga tidak mengira-ngira ‘Jangan-jangan ini anakku kenapa-kenapa’ ataukah sakit kah, atau seperti apa,” lanjut Ari.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, menyoroti mekanisme pelaporan kasus tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Ia menyebut laporan awal mengenai pasien meninggal baru diterima Dinas Kesehatan tiga hari setelah kejadian.
“Dan ternyata hasil laporan yang masuk ke Dinas Kesehatan itu baru masuk tiga hari setelahnya,” kata Fahrizal, usai berkunjung ke RSIA Paramount.
“Padahal dalam aturan itu kalau ada pasien yang meninggal dalam 1×24 jam itu harus ada laporan pertama masuk ke Dinas Kesehatan, terutama untuk rumah sakit-rumah sakit ibu dan anak di Kota Makassar,” tambah legislator PKB itu.
Selain laporan awal, Fahrizal juga mempertanyakan belum diterimanya laporan lengkap dari komite mutu rumah sakit. Menurutnya, hingga Komisi D melakukan kunjungan pada 20 Agustus 2026, laporan tersebut belum disampaikan, meski telah tujuh hari sejak kejadian.
“Laporan resminya atau laporan lebih lengkapnya yang ditangani oleh komite mutu dari rumah sakit itu harus masuk 3×24 jam. Nah, ini sampai sekarang tanggal 20, sudah tujuh hari belum ada sama sekali laporan mengenai dari komite mutu,” jelasnya.
Fahrizal mengatakan, saat Komisi D melakukan kunjungan, pihak rumah sakit baru menyelesaikan proses audit oleh Komite Medik. Namun, menurutnya, audit Komite Medik memiliki ruang lingkup tertentu karena lebih berfokus pada dokter atau tenaga medis yang berkaitan dengan pelayanan kedokteran.
“Komite medik ternyata cuma bisa melakukan audit kepada dokter-dokter, bukan nakes yang lainnya seperti perawat dengan bidan. Ada juga komite
keperawatan dan komite bidan,” katanya.
Karena itu, proses pemeriksaan dinilai perlu melibatkan seluruh unsur tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan pasien. Fahrizal menjelaskan, hasil audit Komite Medik juga masih perlu dibahas dengan kolegium maupun organisasi profesi terkait.
Komite Medik disebut telah melakukan pertemuan dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Selanjutnya, pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar serta organisasi profesi perawat, PPNI, juga diagendakan.
“Saya meminta semestinya komite mutu sudah memberikan kami hasil dari audit itu. Ternyata mereka masih meminta sabar untuk selesai dari pertemuan dengan IDI dan PPNI ini. Setelah itu saya sampaikan kalau bisa hasilnya harus clear dan bisa dilihat oleh semua masyarakat,” tegasnya.
Selain audit internal rumah sakit, Komisi D DPRD Makassar juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan audit eksternal terhadap kasus tersebut.
Menurut Fahrizal, pemeriksaan dari pihak eksternal diperlukan agar hasil audit internal rumah sakit dapat dibandingkan dengan hasil pemeriksaan pemerintah.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah.
“Tindak lanjutnya pasti harus ada sanksi yang tegas dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Fahrizal juga meminta Dinas Kesehatan tidak hanya memeriksa kasus yang terjadi pada Agustus 2026, tetapi turut menelusuri riwayat laporan dan kejadian sebelumnya yang berkaitan dengan pelayanan di RSIA Paramount.
Ia mengungkapkan, sekitar dua tahun lalu pernah terjadi kasus pasien yang mengalami infeksi setelah melahirkan dan kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Menurutnya, saat itu pasien mengalami sepsis, tetapi rumah sakit disebut hanya mendapat teguran lisan.
“Semestinya sudah ada tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Selain itu, Fahrizal menyinggung kasus lain terkait pasien anak yang mengalami pembengkakan pada tangan akibat infus atau flebitis. Untuk kasus tersebut, Dinas Kesehatan disebut baru memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1.
“Semestinya kan sudah SP2 semestinya di situ. Tapi merunut lagi dari belakangnya sudah banyak semestinya kejadiannya di Paramount,” ujarnya.
Karena itu, apabila hasil audit nantinya membuktikan adanya kelalaian yang berkontribusi terhadap kematian pasien, Fahrizal menilai sanksi yang lebih berat perlu dipertimbangkan.
“Kalau memang betul ada kelalaian ini yang menyebabkan kematian, semestinya bisa dilakukan langsung SP3 ataupun penutupan sementara,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak RSIA Paramount telah melakukan sejumlah langkah untuk menelusuri fakta dan kronologi kasus melalui proses audit internal.
Doktor dr Idham Jaya Ganda, Ketua Komite Medik RS Paramont mengatakan, audit dilakukan oleh Komite Medik RSIA Paramount pada 14 Agustus 2026.
Evaluasi juga melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Makassar melalui audit terhadap dokter anak pada 19 Agustus 2026. Selanjutnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar juga dijadwalkan melakukan proses evaluasi pada 20 Agustus 2026.
Selain unsur dokter, pemeriksaan turut melibatkan Komite Keperawatan pada 15 Agustus 2026 serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Rangkaian audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelayanan yang diberikan kepada pasien, termasuk peran masing-masing tenaga kesehatan yang terlibat.
Komisi D DPRD Makassar selanjutnya menunggu hasil seluruh proses audit internal dan pemeriksaan eksternal dari Dinas Kesehatan untuk memastikan penyebab kematian pasien sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelayanan medis di RSIA Paramount.
DPRD menegaskan, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan dugaan maupun laporan awal. (jir)

