Kepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Wisuda Perwira Transportasi dan Serah Terima Sertifikat Tanah di PIP

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Wisuda Perwira Transportasi dan Serah Terima Sertifikat Tanah di PIP

MAKASSAR, Upeks.co.id – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., menghadiri kegiatan wisuda perwira transportasi sekaligus serah terima sertifikat tanah di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Jalan Salodong, Makassar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kampus Terpadu PIP Makassar. Agenda ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pendidikan dan pembentukan sumber daya manusia profesional di bidang transportasi, khususnya sektor pelayaran.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Kepala Dinas Pertanahan Makassar dalam kegiatan tersebut juga berkaitan dengan agenda serah terima sertifikat tanah, yang menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset tanah.

Sertifikat tanah memiliki peran strategis dalam memastikan aset memiliki status hukum yang jelas. Hal ini sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset pemerintah.

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan

Kegiatan wisuda perwira transportasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait. Momentum ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pendidikan kedinasan di bidang transportasi.

Bagi Pemerintah Kota Makassar, tertib administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Melalui penataan dan sertifikasi aset tanah, pemerintah dapat memastikan aset yang dimiliki memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, terus mendorong penguatan tata kelola pertanahan, termasuk dalam hal sertifikasi aset dan koordinasi lintas sektor.

Kegiatan di PIP Makassar tersebut pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan aset dan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

Dengan sertifikat yang jelas, aset terlindungi. Dengan tata kelola yang tertib, pembangunan dapat berjalan lebih pasti.(*)