TBC Menyebar, di Maros Hampir Seribu Kasus Ditemukan dalam Setahun

TBC Menyebar, di Maros Hampir Seribu Kasus Ditemukan dalam Setahun

 

MAROS, Upeks.co.id – Di Maros, TBC datang diam-diam dan menyerang wilayah padat penduduk.

Bacaan Lainnya

Dinas Kesehatan Kabupaten Maros mencatat sebanyak 995 kasus Tuberculosis (TBC) ditemukan sepanjang 2025 di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, tingkat kesembuhan pasien mencapai 83,17 persen, sementara angka kematian akibat penyakit menular itu berada di kisaran 9 persen.

Dalam periode Januari hingga April 2026, Dinkes Maros kembali menemukan 307 kasus positif TBC. Jumlah itu masih berada di bawah target penemuan kasus yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, yakni sebanyak 1.699 kasus di Kabupaten Maros.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Maros, Hasan Rahim, menjelaskan target tersebut dihitung berdasarkan jumlah populasi serta kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular TBC.

“Penetapan target dilakukan berdasarkan estimasi jumlah suspek di masyarakat, terutama kontak erat pasien TBC dan warga yang mengalami gejala batuk berkepanjangan,” ujar Hasan, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pemeriksaan TBC dilakukan melalui pengambilan sampel dahak atau sputum guna memastikan keberadaan bakteri penyebab penyakit tersebut.

“Hingga akhir April, baru 307 kasus positif yang berhasil ditemukan dari target 1.699 kasus,” katanya.

Hasan mengungkapkan, kasus TBC paling banyak ditemukan di wilayah padat penduduk seperti Kecamatan Turikale dan Mandai. Kondisi permukiman yang rapat dinilai memudahkan penyebaran penyakit melalui udara.

“TBC menular lewat droplet di udara sehingga sangat dipengaruhi intensitas kontak antarwarga. Lingkungan padat dan sirkulasi udara yang buruk meningkatkan risiko penularan,” jelasnya.

Ia menerangkan, TBC disebabkan bakteri Mycobacterium tuberculosis yang menyerang paru-paru dan dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani. Bakteri tersebut mudah berkembang di lingkungan lembap dengan pencahayaan minim dan ventilasi yang tidak memadai.

Hasan menambahkan, seseorang yang terinfeksi belum tentu langsung mengalami gejala karena bakteri dapat berada dalam kondisi laten selama bertahun-tahun.

“Ketika daya tahan tubuh menurun, bakteri bisa aktif dan mulai merusak paru-paru,” ujarnya.

Dinkes Maros mengimbau pasien TBC menjalani pengobatan secara rutin hingga tuntas selama enam bulan. Penghentian obat sebelum waktunya dapat memicu TBC resisten obat atau Multi Drug Resistant (MDR).

“Kasus TBC resisten obat jauh lebih sulit ditangani dan berisiko menular ke orang lain,” katanya.

Untuk menekan angka kasus, Pemkab Maros memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama organisasi perangkat daerah, pemerintah desa, serta organisasi masyarakat. Pemerintah daerah juga telah membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC melalui Peraturan Bupati dan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC hingga 2030.

Selain itu, Dinkes Maros terus melakukan penemuan kasus aktif melalui skrining kesehatan dan pelibatan kader kesehatan di desa maupun kelurahan. Sebanyak 103 desa dan kelurahan di Maros kini telah ditetapkan sebagai desa siaga TBC.

“Maros menjadi salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang seluruh desa dan kelurahannya sudah berstatus desa siaga TBC,” ujar Hasan.

Dinkes Maros juga menerima bantuan dua unit mobile rontgen dari pemerintah pusat yang ditempatkan di RS Palaloi dan RS Dodi Sardjito guna mempercepat deteksi kasus TBC.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengajak masyarakat lebih waspada terhadap gejala TBC dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami batuk berkepanjangan.

“Jangan menunggu sampai kondisi parah. TBC dapat disembuhkan jika dideteksi lebih awal dan pengobatan dijalani sampai tuntas,” tuturnya.(alfi)