MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dikabarkan melakukan penyitaan dokumen di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jl Sam Ratulangi, Makassar, pada Rabu (13/5/2026).
Penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) tersebut, diduga terkait dugaan kerugian keuangan negara pada Kontrak Induk PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 360 miliar.
Penyitaan atau pengambilan dokumen itu, dibenarkan oleh Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar, Andi Syahrum Makkuradda saat dihubungi Upeks, Rabu (13/5/2026).
“Saya tidak diperiksa, cuma Tim Tipidkor Polda ke Kantor PDAM minta dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diminta itu, terkait kontrak dengan pihak ketiga sejak 2021 sampe 2025,” ucap Andi Syahrum.
Namun, mantan Camat Biringkanaya ini tidak mengetahui terkait dokumen kontrak yang mana diambil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Untuk pastinya, tolong konfirmasi ke Tipidkor Polda Sulsel. Tapi yang diambil juga, termasuk tadi diminta temuan BPK 2025 dan temuan Inspektorat 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri dikonfirmasi, juga membenarkan pihaknya telah menyita dokumen di Kantor PDAM Kota Makassar.
“Kami minta (dokumen) temuan BPK,” singkatnya.(Jay)

