MAROS, Upeks.co.id – Pemerintah Kabupaten Maros mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp12 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyebut dana transfer dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Pemprov Sulsel itu masih menyisakan tunggakan sejak akhir 2024.
“DBH yang masih terhutang sekitar Rp12 miliar,” ujarnya.
Tunggakan tersebut terdiri atas DBH November 2024 sebesar Rp4,9 miliar dan Desember 2025 senilai Rp7,6 miliar.
Anggaran DBH itu berasal dari sejumlah sektor pajak, meliputi pajak kendaraan bermotor Rp4,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp3 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp4,9 miliar, serta pajak air permukaan Rp237 juta.
Kepala Bidang Perbendaharaan Kabupaten Maros, Salmiati, menjelaskan Pemprov Sulsel baru merealisasikan pembayaran DBH hingga Oktober 2024.
“Untuk 2024 sampai bulan Mei baru dibayar. Kemudian dibayarkan lagi Juni sampai Oktober,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan detail terkait keterlambatan pembayaran DBH tersebut.
Salmiati menuturkan dana DBH nantinya akan masuk ke APBD melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan digunakan untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai peruntukannya.
“Ada memang OPD tertentu yang menerima peruntukannya karena sumber dananya juga sudah ditentukan,” jelasnya.
Akibat belum cairnya DBH, sejumlah program daerah sementara dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau tidak terbayarkan, berarti kita bayarkan lagi lewat DAU,” ujarnya.
Salah satu program yang terdampak yakni pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan gratis, yang pendanaannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Kewajiban pembayaran dari Pemprov Sulsel belum terbayarkan sejak 2024 hingga 2025. Yang tidak terbayarkan itu akhirnya ditutupi semua menggunakan Dana Alokasi Umum,” tutupnya.(alfi)

