MAKASSAR, UPEKS.co.id – Seorang sopir ekspedisi berinisial AR, nekat membawa kabur mobil operasional milik majikannya di Kota Makassar. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Palopo saat hendak melarikan kendaraan tersebut ke Kota Kendari.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari korban yang merupakan pemilik usaha ekspedisi di Makassar.
“Berawal dari laporan korban ke Polsek Tallo, dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa kendaraan tersebut sudah keluar kota menuju Palopo,” ujar AKP Asfada, Sabtu (16/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui kendaraan berupa truk open cap merek Isuzu Traga warna putih itu telah melintas di wilayah Kabupaten Luwu. Tim Opsnal Polsek Tallo kemudian melakukan pengejaran dari Makassar dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Palopo untuk melakukan penghadangan.
“Pada saat diketahui kendaraan sudah melintas di daerah Luwu, tim langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Palopo. Alhamdulillah sore harinya pelaku berhasil diamankan,” lanjutnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti kendaraan yang dibawanya. Setelah diamankan, AR langsung digiring kembali ke Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena terlilit utang di kampung halamannya. Mobil tersebut rencananya akan dibawa ke Kendari.
Mirisnya, AR diketahui baru bekerja sekitar dua minggu sebagai sopir di perusahaan ekspedisi milik korban.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Tallo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Jay)




