MAKASSAR, UPEKS.co.id – Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORMAHUM) mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Paojepe, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORMAHUM), Wildan Kusuma, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Wildan, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut penggunaan keuangan negara yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“APBDes bukan anggaran pribadi maupun kelompok tertentu. Setiap penggunaan anggaran desa wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib segera melakukan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh,” tegasnya, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara tertib, disiplin, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, sehingga dapat merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Wildan menilai perlu adanya audit investigatif dan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes Desa Paojepe Tahun Anggaran 2025. Hal itu guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran maupun potensi kerugian negara.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa justru diduga disalahgunakan. Aparat penegak hukum harus hadir membuktikan bahwa pengawasan terhadap keuangan desa tidak boleh lemah,” lanjutnya.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Wajo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh item kegiatan yang bersumber dari APBDes Desa Paojepe.
“Termasuk Dana Desa dan ADD apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan,” ujarnya.
Wildan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya langkah konkret dari instansi terkait.
“Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Paojepe, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Andi Tawakkal dikonfirmasi via WhatsApp, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menanggapi.(Jay)


