MAROS, UPEKS– Sebanyak 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros untuk sementara tidak beroperasi karena belum memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem layanan pemenuhan gizi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan penghentian hanya diberlakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan operasional, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
BGN saat ini tengah melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh. SPPG yang belum memenuhi standar dikenakan sanksi penghentian sementara hingga proses perbaikan selesai dilakukan.
Penghentian operasional dilakukan secara bertahap sejak awal Maret 2026 berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.
Pada 4 Maret 2026, satu SPPG di wilayah Tompobulu Pucak menjadi yang pertama dihentikan. Selanjutnya, pada 31 Maret 2026, empat SPPG kembali dihentikan, terdiri dari dua yang terkendala SLHS dan dua lainnya karena masalah IPAL.
Jumlah tersebut bertambah pada 7 April 2026 dengan sembilan SPPG lainnya yang seluruhnya mengalami kendala pada standar IPAL.
Meski demikian, penghentian ini bersifat sementara dan bukan penutupan permanen. SPPG yang telah memenuhi standar dapat kembali beroperasi setelah memperoleh izin resmi.
Hingga 7 April 2026, dua SPPG yang sebelumnya terkendala SLHS telah kembali beroperasi setelah menyelesaikan perbaikan.
Saat ini, sebanyak 32 SPPG masih tetap beroperasi di Kabupaten Maros, dengan rata-rata melayani sekitar 3.000 siswa per unit.
Akibat penghentian sementara tersebut, diperkirakan sekitar 42.000 siswa terdampak layanan pemenuhan gizi.(rls)

