SIDRAP, UPEKS.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Selasa (10/2/2026).
Rombongan Kajati Sulsel disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, bersama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanah, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidrap.
Kunjungan ini ditandai dengan langkah terobosan hukum melalui pemanfaatan aset barang rampasan negara untuk mendukung ketahanan pangan nasional di Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sulsel menitipkan pengelolaan aset barang rampasan negara hasil perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba kepada Perum Bulog melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Aset tersebut berlokasi di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, dengan nilai total mencapai Rp2.011.688.000, (dua miliar sebelas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Adapun rincian aset yang diserahterimakan meliputi, lahan seluas ± 15.923 m², gudang permanen seluas ± 1.000 m² yang dilengkapi perkerasan beton dan pagar besi, rumah panggung kayu seluas ± 101,20 m² dan Mushola seluas ± 36 m².
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan mengatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara ini, merupakan bentuk keberpihakan hukum kepada kepentingan rakyat.
“Biasanya barang rampasan kita sita lalu dilelang, namun kali ini kita ajukan Penetapan Status Penggunaan. Kebetulan Bulog membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani Sidrap yang luar biasa melimpah. Saya ini anak petani, saya tahu betul perjuangan mengelola gabah, maka aset ini harus aktif dan bermanfaat bagi rakyat,” katanya.
Selain agenda penyerahan aset pangan, Kajati Sulsel juga meresmikan Gudang Aula Kejaksaan Negeri Sidrap yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Sidrap pada tahun 2025.
Hal itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan sarana dan prasarana pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kajati Dr. Didik Farkhan juga berpesan kepada seluruh jajaran Kejari Sidrap agar terus menjaga integritas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Pimpinan Wilayah Bulog Sulselbar, Fakrurozi, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel tersebut. Menurutnya, penyerahan gudang ini menjadi amunisi baru bagi Bulog, mengingat selama ini pihaknya kerap menyewa gudang pihak ketiga akibat tingginya produksi gabah dan jagung di Sulawesi Selatan sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Hal senada disampaikan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif. Ia menyambut baik kehadiran Kajati Sulsel yang dinilainya membawa solusi konkret bagi daerah.
“Gudang berkapasitas 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu Bulog dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini berkah bagi masyarakat Sidrap di tengah pertumbuhan ekonomi kami yang sedang melaju pesat,” ungkapnya.(Jay)




