Makassar, Upeks–Reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026, kembali dilakukan sejumlah dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Tak kecuali M Yahya, dari anggota DPRD dari Dapil Pemilihan tamalanrea-Biringkanya menggelar tatap muka dengan konstituennya dalam agenda reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026.
Dalam pertemuan pada titik keenam tersebut berlangsung di RT 01/RW 03 Bontojai, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (12/2/2026). Dalam kesempatan itu, M Yahya berterima kasih kepada konstituennya, karena dukungan berhasil kembali di legislatif.
“Kedatangan saya di hadapan bapak-ibu selain untuk menyerap aspirasi sekaligus menyampaikan terima kasih atas dukungannya bisa kembali sebagai anggota DPRD Kota Makassar,” ucapnya.
Dikatakan M Yahya, meski setiap aspirasi membutuhkan waktu lama, dirinya akan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Dalam kesempatan reses tersebut hadir Lurah Bira Lurah Bira Andi Zakaria Razak, S.STP., M.M., Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kapasa Raya Aiptu Abd Haris, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pelda Syaharuddin dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
M Yahya menyampaikan akan membantu Ketua RW dan RT di wilayah RW 03 dalam mendukung Pemerintah Kota Makassar. “Saya siapkan pulpen dan kertas kertas yang selama ini jadi kendala RT RW jika ada masyarakat membutuhkan rekomendasi,” terangnya disambut aplaus konstituen.
Sementara Lurah Bira Andi Zakaria Razak, mengapresiasi kehadiran anggota Dewan M Yahya yang telah banyak membantu mengawal aspirasi masyarakat di Bira.
“Terima kasih Pak Dewan atas supportnya selama ini, Kelurahan Bira saat ini mengalami banyak kemajuan,”ungkapnya.
Pada bagian lain disampaikan tentang kebijakan Pemerintah Kota Makassar memberlakukan iuran sampah gratis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025, yang berlaku efektif sejak Juli 2025. Pada bagian lain, Kebijakan ini membebaskan biaya retribusi sampah khusus untuk rumah tangga kurang mampu dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, yang terdata secara resmi.
Hal itu diungkapkan, setelah adanya pertanyaan dari konstituen tentang kebijakan sampah gratis, tapi kemudian ada yang dibayar. Kondisi ini membuat retribusi sampah yang ditagih ke warga tidak dibayarkan karena informasi tersebut. (*)

