Makassar, Upeks–Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu, memastikan kesetaraan di mata hukum, serta mengacu pada Undang-Undang Bantuan Hukum.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M Yahya saat melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Angkatan ke 14 Tahun Anggaran 2025 di Hotel Harper By Aston Makassar, Senin (15/12/2025).
“Penyelenggaraan bantuan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ujar legislatif asal Partai Nasdem ini Dapil Biringkanaya-Tamalanrea.
Disebutkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum yang dihadapi. Selain itu, kehadiran perda ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum kepada setiap penduduk kota yang tidak mampu menghadapi masalah hukum.
Sementara Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH., Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar mengungkapkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi setiap penduduk kota yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Memenuhi hak-hak penduduk kota yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum secara optimal.
“Perda Penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan atas asas Keadilan, persamaan di depan hukum, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas.Sosialisasi Perda Bantuan Hukum,” terangnya.
Bantuan hukum, kata dia, diharapkan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum kepada setiap penduduk kota yang tidak mampu menghadapi masalah hukum.
Sosialisasi perda yang dipandu Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar, Rini Susanty, seorang praktisi hukum, Mahyuddin SH mengungkapkan, mengungkapkan, pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, bakal menunjuk lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang membantu pelayanan bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di daerah, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
“Mereka yang berhak mendapatkan bantuan hukum, bagi warga Kota Makassar harus dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Kota Makassar,” tandasnya.
Selain itu, kelompok orang miskin meliputi setiap orang atau kelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibukukan dengan surat keterangan pemerintah setempat. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud meliputi hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi (hingga ke pengadilan) dan non litigasi. (*)

