Paripurna DPRD Pangkep, Penyampaian Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Paripurna DPRD Pangkep, Penyampaian Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PANGKEP, UPEKS.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian nota penjelasan DPR atas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dihadiri wakil ketua DPRD, puluhan anggota DPRD, Wakil bupati, Sekretaris daerah, forkopimda dan kepala OPD, di ruang sidang A Kantor DPRD Pangkep, Selasa (4/11).

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini adalah untuk melindungi dan menjamin para penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Melalui regulasi ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat hidup secara inklusif, berpartisipasi penuh di tengah masyarakat, serta memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan guna menjamin kesejahteraan dan kemandirian mereka.

Umar Haya menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan naskah akademik, kajian hukum, dan penelitian ilmiah, yang memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar penyusunan. Kajian ini juga dimaksudkan untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan di daerah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Ranperda ini telah mendapatkan hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Selatan.

“Hasil harmonisasi menyatakan bahwa substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, “ujarnya.

Keberadaan Ranperda ini dinilai sangat urgen sebagai payung hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara jelas dan pasti, tanpa adanya kesenjangan pelayanan, serta mendorong terwujudnya pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Keberadaan Ranperda ini sangat urgen sebagai payung hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara jelas dan pasti, tanpa ada kesenjangan pelayanan, serta mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tutup Umar Haya.

Umar Haya berharap, kelak Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan efektif untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara inklusif.

Ranperda ini selanjutnya akan dibahas pada rapat dan sidang di DPRD Pangkep. (sah)