MAROS, Upeks.co.id – Gara-gara belum kuorum, rapat Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026, ditunda. Sedianya rapat ini akan digelar Jumat (21/11/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Maros. Namun, rapat tidak bisa dilanjutkan mengingat jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
Sidang ini dijadwalkan mengesahkan Ranperda APBD pada pukul 14.00 Wita. Terpaksa menggeser agenda utama. Hingga pukul 15.29 Wita, paripurna hanya membahas dua agenda lain: penandatanganan Surat Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta persetujuan bersama Ranperda tentang Tata Cara Penetapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Sementara pembahasan Ranperda APBD 2026 belum dapat dilanjutkan sampai jumlah anggota dewan mencukupi.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, mengungkapkan rincian kehadiran fraksi dalam paripurna. “Fraksi PAN–PBB hadir 11 dari 13 kursi. Golkar–Demokrat ada 3 orang dari 8 kursi,” ucapnya. Ia menambahkan NasDem menghadirkan 2 dari 4 anggota. “PKS–Hanura hadir 2 dari 4 kursi dan Gerindra hadir 3 dari 3 kursi,” katanya.
Anggota DPRD Maros, Amri Yusuf, menilai jumlah tersebut belum memenuhi syarat penetapan APBD. “Harus 23. Sementara ini masih ada 2 anggota DPRD yang sedang dalam perjalanan, jadi pembahasannya harus diundur,” ujarnya.((alfi)

