BAPENDA Makassar Hadiri Rapat Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2025 di Kantor Gubernur Sulsel

BAPENDA Makassar Hadiri Rapat Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2025 di Kantor Gubernur Sulsel

 

BAPENDA Makassar Hadiri Rapat Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2025 di Kantor Gubernur Sulsel

Bacaan Lainnya

MAKASSAR, Upeks.co.id — Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Andi Asminullah, didampingi oleh Plt. Sekretaris Badan, Zamhir Islamie Hatta, menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat penting ini juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2025. Pertemuan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lantai 4, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kehadiran Kepala BAPENDA dalam rapat ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar, khususnya di sektor pendapatan, dalam menindaklanjuti rencana perubahan anggaran. Ranperda Perubahan APBD TA 2025 menjadi landasan hukum untuk penyesuaian target pendapatan dan alokasi belanja daerah di sisa tahun anggaran.

Andi Asminullah menyatakan bahwa BAPENDA telah melakukan perhitungan cermat terkait potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diakomodir dalam perubahan APBD.

“Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa target pendapatan yang kami susun dalam Perubahan APBD 2025 bersifat realistis dan terukur. Kami telah memproyeksikan potensi optimalisasi dari beberapa jenis pajak daerah yang akan mendukung program strategis Wali Kota,” jelas Andi Asminullah.

Plt. Sekretaris BAPENDA, Zamhir Islamie Hatta, menambahkan bahwa rapat evaluasi di tingkat provinsi ini juga menjadi ajang sinkronisasi data dan kolaborasi dengan instansi vertikal. Proses evaluasi di Kantor Gubernur Sulsel memastikan bahwa rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami memastikan semua pos pendapatan yang diajukan sudah sesuai dengan peraturan dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga Ranperda dan Ranperwali ini dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan demi kepentingan pembangunan Kota Makassar,” tutup Zamhir Islamie Hatta.

Rapat evaluasi ini merupakan tahap krusial sebelum Ranperda dan Ranperwali disahkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh OPD di Makassar hingga akhir tahun 2025.(*)