ENREKANG, UPEKS.co.id — Satres Narkoba Polres Enrekang menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima pelaku adalah AH (50), AL (22), MT (47), RY (16) dan LD (23).
Empat tersangka AH, AL, MT dan LD adalah warga Kecamatan Anggeraja sementara RY yang masih dibawa umur adalah warga Desa Sumillan, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.
Pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Enrekang atas laporan Warga setempat. Setelah mendapatkan laporan KBO Satres Narkoba Ipda Hasriyadi bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Hal ini disampaikan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto saat menggelar konferensi Pers diruang Lobby Polres Enrekang, Selasa (10/6/25).
” Ke 5 terduga diamankan sekitar pukul 13.00 Wita di Lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja. Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga AL 1 buah plastik kecil berwarna bening yang berisi 3 sachet kecil warna bening yang disimpan didalam bungkus rokok merk Sampoerna yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,89 gram”. Papar Kapolres.
Selain itu dalam bungkus rokok Sampoerna juga ditemukan 1 sachet kecil Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
Kapolres memaparkan barang bukti yang diamankan dari AH seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, 1 sachet plastik besar warna bening yang berisi 21 sachet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 16,68 gram bruto, 1 sachet plastik besar warna bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 24,67 gram, 2 sachet plastik kecil dibungkus tisu warna putih seberat 0,51 gram, 2 bungkus sachet klip plastik yang belum terpakai, 1 buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000.
“Total barang bukti yang diamankan dari tangan AH seberat 41,86 gram”. Kata AKBP Hari Budiyanto.
Tersangka AL, MT, RY dan LD diamankan disebuah rumah kosong di Lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja.
Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada AL, diketahui jika barang haram itu didapat dari AH. Tim kemudian menuju ke rumah AH yang letaknya berhadapan dengan rumah kosong tempat ke empat tersangka diamankan.
AH diamankan dirumahnya sendiri bersama barang bukti. Setelah di interogasi AH mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga Maiwa.
Kapolres mengatakan, kelima tersangka dikenakan pasal dan ancaman yang berbeda. Untuk tersangka AH dan AL dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara MT, RY dan LD disangkakan melanggar pasal 127, ayat (1) huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 4 tahun. (Sry)

