Takalar,Upeks.co.id– Kabar gembira bagi kepala desa dan perangkatnya serta BPD di Kabupaten Takalar.
Setelah menunggu beberapa bulan sejak awal tahun 2025, mereka kini bisa mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) telah rampung dan akan diterbitkan paling lambat pekan depan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin mengatakan, Perbup terkait pencairan ADD sudah rampung dan diperkirakan akan terbit pekan depan.
“Perbup-nya sudah rampung, dan sudah di meja pimpinan untuk ditandatangani. Insya Allah, pekan depan sudah terbit Perbup-nya,” ujarnya via telepon WhatsApp, Jumat (16/5/2025).
Andi Rijal mengatakan, Perbup tersebut untuk pencairan ADD tahap I dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) tahun 2025. “Perbup-nya untuk pencairan ADD tahap I dan BHPR,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Desa Patani, Suardi Rowa berharap, Pemkab Takalar untuk segera menerbitkan Perbup tentang ADD. Agar, para kepala desa bisa segera mengajukan pencairan ADD.
“Kasihan ini teman-teman kepala desa, perangkat desa dan staf serta BPD. Karena lima bulan belum terima gajinya mereka yang bersumber dari ADD ini,” ungkapnya.
“Saya mewakili teman-teman kepala desa, berharap Pemkab Takalar dalam hal ini Dinas PMD untuk secepatnya merampungkan dan menerbitkan Perbup-nya. Agar pelayanan di desa bisa maksimal,” harap Daeng Rowa menambahkan. (rif)

