Bupati Bantaeng Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Lima Nadzir, Hasil MoU Percepatan Sertifikasi Tanah

Bupati Bantaeng Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Lima Nadzir, Hasil MoU Percepatan Sertifikasi Tanah

Bantaeng, Upeks– Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng secara resmi menyerahkan lima Sertifikat Elektronik Hak Wakaf kepada para nadzir, dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Penyerahan yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng ini dihadiri langsung Bupati Bantaeng Fathul Fauzy Nurdin, sekaligus menyerahkan sertifikat kepada para nadzir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung legalitas aset wakaf dan pemberdayaan fungsi sosial keagamaan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani, S.Ag, MA & Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Bantaeng Husnaeni, S.Ag serta para nadzir dari lima lokasi wakaf, yang terdiri dari empat masjid/mushalla dan satu area pemakaman umum.

Adapun daftar penerima sertifikat wakaf adalah Masjid Nurul Mu’minin, Masjid Nurul Hidayah, Masjid Nurul Rahman, Musholla Ar Rahman dan Pekuburan Umum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Tahun 2025, dengan tujuan menjamin kepastian hukum atas aset wakaf serta meningkatkan tata kelola aset keagamaan di daerah.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama 3 pelaksana teknis diatas berkomitmen untuk terus mendorong percepatan legalitas tanah wakaf demi kemaslahatan umat dan pembangunan berbasis nilai-nilai keagamaan.(rls)