MAKASSAR, UPEKS.co.id — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, berhasil menangkap pelaku penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan terhadap bocah perempuan 12 tahun yang terjadi di Kecamatan Manggala, 9 April lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Khalil Gibran (37), diringkus personel Jatanras Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya di Jl Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (13/4/2025) malam.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, saat dilakukan penangkapan pihaknya dengan terpaksa harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan ketika hendak diringkus.
“Kebetulan saat ditangkap, ia melakukan perlawanan dan kita hadiahi timah panas di kakinya, “tegas Arya saat merilis kasus tersebut di Kantornya, Senin (14/4/2025).
Arya menceritakan, awal perbuatan bejat pelaku dilakukan ketika melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan. Kemudian dibujuk untuk dibelikan baju baru dan beras.
“Setelah berhasil membujuk, pelaku membawa korban ke kontrakannya di wilayah Kecamatan Manggala.
Setelah itu dipaksa dibuka celananya dan melakukan pemerkosaan, “kata Arya didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Arya menuturkan, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual bukan hanya sekali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga empat kali dalam rentang waktu dua hari.
Kejadian ini membuat korban tidak merasa senang. Korban merasa dipaksa sehingga berteriak ingin keluar dari ruangan tersebut. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, berteriak sejadi-jadinya, namun badan besar pelaku tidak mampu terbendung.
Korban kemudian dianiayai pada bagian wajah, kepala, hingga mulutnya dilakban agar berhenti memberikan perlawanan dan teriakan.
“Setiap kali menyetubuhi korban, digunakan cairan (pelumas). Korban saat ini masih di rumah sakit mendapatkan perawatan. Pada hari kedua di kontrakan itu, korban memanfaatkan kelengahan pelaku dan berhasil kabur, “ucap Arya.
Setelah berhasil kabur, dia melaporkan kepada pamannya. Kemudian Jatanras dari Polrestabes Makassar dengan cepat meringkus pelaku, Khalil Gibran.
“Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 d, serta UU Perlindungan Anak. Ancaman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar, “tegasnya.(Jay)

