JAKARTA, UPEKS.co.id — Kajati Sulsel, Agus Salim didampingi Asdatun, Feri Tas melakukan monitoring ke Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Mahkamah Konstitusi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di Sulsel.
Kunjungan Kajati Sulsel bersama rombongan ke Jakarta, pada Jumat (17/1/2025). Kunjungan itu dilakukan saat tim JPN bersama KPU Sulsel dan sembilan KPU Kabupaten/kota sedang menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Agus Salim memberikan semangat dan motivasi kepada tim JPN agar tetap semangat dalam menjalankan tugas.
“Tetap semangat dan semoga kegiatan ini berhasil sampai putusan akhir,” harap orang nomor satu di Kejati Sulsel ini.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel, Ulfadrian Mandalani menjelaskan, saat ini sementara dilakukan tahapan verifikasi atau asistensi jawaban dan alat bukti oleh JPN bersama KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota di KPU RI.
“Verifikasi jawaban dan alat bukti ini dilakukan JPN bersama teman-teman dari KPU provinsi serta kabupaten/kota di KPU RI. Itu dilakukan mulai Rabu tanggal 15 sampai Jumat tanggal 17 Januari ,” kata Ulfadrian.
Jawaban dan alat bukti ini kata Ulfa, disiapkan untuk persidangan sengketa PHP untuk Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto.
“Setelah proses verifikasi, JPN bersama KPU akan membacakan jawaban ini saat sidang lanjutan PHP yang diagendakan pada, tanggal 20-31 Januari 2025, “ucap mantan Kasi Pidum Kejari Makassar ini.(Jay)

