Kembalikan Kerugian Yayasan UMI, Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut

Kembalikan Kerugian Yayasan UMI, Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) non aktif, Prof Sufirman Rahman atas dugaan penggelapan dana proyek, telan dicabut oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

Bacaan Lainnya

“Pak S (Sufirman) sendiri sudah dihentikan penyidikannya sudah di SP3, karena yang pertama laporannya sudah dicabut. Kemudian kerugiannya sudah dikembalikan. Tapi kami tidak tahu besarannya berapa, ” kata Kombes Pol Didik.

Kemudian pencabutan status tersangka terhadap Prof Sufirman, karena sudah ada hasil kesepakatan kedua belah pihak. Kemudian setelah gelar perkara, penyidik SP3.

“Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga dilakukan Restorative Justice (RJ). Sehingga perkara untuk pak S (Sufirman) telah di SP3. Sementara untuk tiga tersangka lainnya masih berlanjut, “ucap Didik.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran sejumlah proyek di UMI.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, adalah Prof Sufirman Rahman selaku Rektor UMI dan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, serta dua pelaksana masing-masing berinisial HA dan MIW.

Diduga akibat dari perbuatan keempat tersangka, total kerugian yayasan UMI ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.(Jay)