ENREKANG,UPEKS.co.id — Kekurangan kenaikan gaji 8 persen pada bulan Januari dan Februari 2024 di Kabupaten Enrekang hingga saat ini belum dibayarkan. Alasan klasik yang muncul dari Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah Pusat belum membayar kanaikan gaji tersebut.
Saat di temui di ruang kerjanya pada Senin (2/9/2024) Kepala BPKD Enrekang Permadi Hasan menjelaskan yang sudah di proses oleh PT. Taspen memang baru di Bulan Maret dan seterusnya.”Untuk bulan Januari dan Februari kita tunggu lagi dari PT.Taspen yang sementara dalam proses,” ujar Permadi.
Jika di hitung jumlah ASN yang ada di Enrekang sebanyak kurang lebih 5601 orang, tunggakan kenaikan gaji 8 persen selama 2 bulan yang belum dibayarkan Pemkab Enrekang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Saya heran kenapa kenaikan gaji 8 persen itu yang dibayar bulan Maret keatas. Kenapa bulan Januari dan Februari dilampaui. Di tambah lagi penjelasan BPKD bahwa dua bulan itu masih dalam proses PT.Taspen. Kami semakin bingung dengan penjelasan itu,” ujar seorang ASN yang tak mau disebutkan namanya.
Ada kecurigaan gaji mereka diselewengkan oleh Pemerintah Daerah mengingat seharusnya gaji yang bersumber dari Pusat ini sudah tersalur ke Lembaga terkait.
” Seandainya kekurangan kenaikan gaji ini proses pembayarannya menggunakan dana APBD tentu kami masih bisa maklum karena kondisi keuangan daerah yang tidak sehat, tapi ini kan anggaran dari Pusat dimana logikanya yang Bulan Maret dan seterusnya sudah terbayar sementara bulan Januari dan Februari tertinggal,” tambah ASN tersebut.
Begitu banyak masalah yang terjadi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang terkait banyaknya utang yang belum terbayar menuai keresahan masyarakat. Akankah kondisi seperti ini terus terjadi sehingga masyarakat merasakan dampak akibat sulitnya perputaran uang di Enrekang.
Berikut beberapa utang daerah yang belum terbayar hingga saat ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dijanjikan akan dibayarkan 6 bulan masih tersisa 4 bulan (Maret-Juni), Kekurangan kenaikan gaji 8 persen dua bulan (Januari – Pebruari), Sertifikasi guru triwulan kedua dan sekarang sudah masuk triwulan ketiga, utang pihak ketiga, Siltap Aparat Desa (ada yang belum terbayar sampai 6 bulan), gaji honorer, gaji P3K yang masih menjadi tuntutan mereka, gaji Tenaga Ahli Keagamaan Tahun 2023 sebanyak 4 bulan (Bulan, September – Desember) dan tahun 2024 bulan Maret – Agustus.
Kondisi keuangan daerah saat ini dikabarkan tidak sedang baik-baik saja, Kepala BPKD keluhkan minimnya sumber PAD sehingga berpengaruh pada kondisi keuangan daerah.
” Sumber PAD kita yang harus di genjot salah satunya pada Dinas perhubungan terkait parkiran, tapi apakah masyarakat mau jika semisal pada tempat-tempat umum seperti cafe mereka dikenakan biaya parkir, pasti mereka tidak mau,” ujar Permadi Hasan. (Sry)

