MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Polres Wajo saat ini masih menunggu keterangan ahli BPH Migas, untuk menetapkan tersangka terduga penyelundupan solar bersubsidi yang di sinyalir milik Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bulukumba.
Pihak penyidik pun, diketahui telah menyita sejumlah barang bukti dan juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Wajo.
Kasi Humas Polres Wajo, AKP Sudarman dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Wajo. Kasusnya pun sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Kasusnya sudah ditingkatkan ke proses sidik. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan dari pihak Migas di Jakarta untuk penetapan tersangka. Untuk pemilik barang tersebut yakni Baharuddin dan sopir inisial BST, ” kata Sudarman, Minggu (11/2/2024).
Diketahui, BBM jenis solar tersebut diduga hendak dibawa ke Morowali pada hari Minggu 14 Januari 2024 lalu. Namun mobil Tangki milik PT Celebes Perkasa Energi Mandiri yang muat solar itu, terguling di Takalalla, Kabupaten wajo.(Jay)

