Tunjangan Profesi Guru di Enrekang  Belum Dibayarkan, Jumurdin: Sudah Diajukan Permohonan ke BKAD

Tunjangan Profesi Guru di Enrekang  Belum Dibayarkan, Jumurdin: Sudah Diajukan Permohonan ke BKAD

ENREKANG,UPEKS.co.id — Sebanyak 1.625 guru ASN dan 280 orang guru P3K di Enrekang sampai saat ini belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa disebut Sertifikasi guru Triwulan ke 4 tahun 2023.

Hal ini dikeluhkan oleh para guru yang menurut mereka baru tahun ini sertifikasi di triwulan terakhir tak dibayarkan. Salah seorang guru di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Enrekang mengatakan, biasanya tunjangan profesi itu sudah masuk pada akhir Desember.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya mau menanyakan kenapa belum dibayarkan. Takutnya kalau hak kami itu tidak dibayarkan. Karena baru tahun ini kondisinya seperti itu. Ini sudah Januari 2024 sertifikasi kami belum dibayarkan, padahal menurut informasi dari teman Guru yang ada di Toraja dan Pinrang mereka sudah di bayarkan,” kata salah seorang guru yang tak mau disebutkan namanya.

“Andaikan kami bukan seorang pendidik Bu, kami sudah turun demo. Tapi kami masih ingat profesi kami adalah seorang guru yang harus jadi teladan. Makanya kami pertanyakan saja kenapa hak kami tidak dibayarkan,” tambahnya.

Terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Jumurdin mengatakan pihaknya sudah lama memasukkan permohonan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dia juga tak tahu apa masalahnya sehingga dana sertifikasi itu belum dibayarkan.

“Sebelum tanggal 25 Desember permohonan saya sudah masuk, jadi silahkan koordinasi atau tanyakan ke Keuangan. Jadi tanggungjawabnya Keuangan kalau belum dibayarkan, karena permohonan saya sudah masuk,” ujar Jumurdin.

Jumurdin juga mengatakan sertifikasi guru tidak boleh tidak dibayarkan. Hanya saja mungkin Keuangan belum sempat transfer maka terjadi Carry Over TPG atau nanti dibayarkan di 2024.”Jadi meskipun anggaran tersebut sudah ada, tapi Keuangan tidak sempat transfer maka otomatis TPG itu Carry Over,” kata Kadis Dikbud.

Saat di konfirmasi, Juhardy Kabid Anggaran BKAD Enrekang mengatakan bukan kewenangannya terkait pencairan tunjangan profesi guru.”Tabe Ibu, bukan bidang ku kalau pencairan,” singkat Juhardy melalui WhatsApp.

Para guru mempertanyakan hak mereka yang seharusnya dibayarkan akhir bulan Desember 2023. Data yang kami peroleh dari Dikbud total TPG yang harus diterima 1625 guru ASN adalah Rp 19.095.433.400 dan 282 P3K Guru total Rp 2.470.082.700.

Mereka berharap mendapatkan jawaban yang pasti dari Instansi terkait kapan TPG mereka dibayarkan. (sry)