KOLAKA,UPEKS.co.id –Ketua DPRD Kolaka H Syaifullah Halik melantik dan mengambil sumpah DJoni Gerry, SKM.,M.Kes sebagai anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Safaruddin Sunu.
Pelantikan PAW DJoni Gerry melalui rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka H Syaifullah Halik dalam rangka pengambilan sumpah dan janji menggantikan Syafaruddin Sunu dari Partai Perindo sisa masa jabatan 2019-2024 berlangsung di Aula Gedung Utama Sangia Nibandera DPRD Kolaka pada Kamis (18/01/2024).
Pelantikan PAW Djoni Gerry berdasarkan SK Gubernur Sultra nomor 722 tahun 2023.
Pada kesempatan itu pimpinan rapat Syaifullah mengungkapkan dengan selesainya pengambilan sumpah dan janji Djoni Gerry merupakan suatu peristiwa lazim terjadi di lembaga Legislatif.
Pengucapan sumpah ini merupakan sudah ketiga kalinya dilakukan. Dikatakannya pelantikan PAW anggota dewan lazim dilakukan baik ditingkatkan nasional maupun ditingkatkan Kabupaten/Kota apabila anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kolaka H Muh Bakri mewakili Pj Bupati Kolaka H Andi Makkawaru mengatakan bahwa dengan usainya pengucapan sumpah janji PAW Djoni Gerry sebagai anggota dewan maka tanggung jawab diembannya adalah pengabdian yang tinggi, menyuarakan aspirasi masyarakat, mengedapankan prinsip-prinsip demokrasi yang beretika dan tanggungjawab serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW Djoni Gerry merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi keanggotaan DPRD,”ungkap Bakri.

