Perda Pengelolaan Sampah, M Yahya Dibuat Untuk Dipahami

Perda Pengelolaan Sampah, M Yahya Dibuat Untuk Dipahami

Makassar, Upeks–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan ke 18 bertema  Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, di Hotel Harper by Aston Makassar, Sabtu (2/12/2023).

Dalam kesempatan itu anggota DPRD dari Partai Nasdem ini mengungkapkan, pembuatan peraturan daerah (perda) oleh Pemerrintah Kota (Pemkot) Kota Makassar membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Jadi seharusnya, kata dia, masyarakat harus mengetahui agar yang harus dan tidak boleh dilakukan terkait sampah sesuai perda.

Bacaan Lainnya

“Dalam perda ini diantaranya mengatur pengelolaan sampah dari skala kecil hingga besar. Mana yang masuk kategori rumah tangga, sampah berbahaya dan lainnya. Jadi masyarakat perlu memahami perda ini agar tidak sembarang membuang sampah,” ujar M Yahya, daerah pemilihan Biringkanaya Tamalanrea ini.Perda Pengelolaan Sampah, M Yahya Dibuat Untuk Dipahami

Sementara Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) Saharuddin Ridwan, SS mengungkapkan, sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Makassar volumenya sangat besar. Dalam sehari potensi sampah antara 1.000 ton hingga 1.200 ton. Sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, sudah tidak mampu menampung sampah. Sehingga diperlukan upaya untuk mengurangi sampah.

“Masyarakat perlu mengubah perilaku dalam mengelola sampahnya. Sampah dihasilkan oleh semua orang,” ungkap Sahar yang juga ketua Yayasan Peduli Negeri.

Sedangkan pemateri lainnya, Dedy Kurniawan, S.IP menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat.

“Setiap aktivitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi terhadap barang atau material yang digunakan sehari-hari,”ujarnya.

Sumber sampah, kata dia, dari berbagai aktivitas seperti rumah tangga, sampah pertanian, sampah sisa bangunan, sampah dari perdagangan dan perkantoran, serta sampah dari industri. Sampah yang paling banyak dihasilkan berasal dari sampah rumah tangga.

Disebutkan jenis sampah dibedakan menjadi tiga golongan, pertama sampah organik atau basah Sampah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, sisa buah. Sampah jenis ini dapat terdegradasi (membusuk atau hancur) secara alami. 

Kedua, sampah anorganik atau kering Sampah kering adalah sampah yang tidak dapat terdegradasi secara alami. Contohnya: logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, kaca. 

Ketiga, sampah berbahaya sampah jenis ini berbahaya bagi manusia. Contohnya : baterai, jarum suntik bekas, limbah racun kimia, limbah nuklir. (*)