MAKASSAR, UPEKS.co.id — Direktorat Intelkam Polda Sulsel, gelar focus group discussion (FGD) terkait ketenagakerjaan dengan menghadirkan puluhan pekerja dari berbagai organisasi buruh, serta stakeholder terkait, di Hotel Grand Maleo, Makassar, Rabu (11/10/2023).
FGD yang diinisiasi Direktur Intelkam Polda Sulsel, Kombes Pol Hajat Mabrur Bujangga ini mengangkat tema, “Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Hadir sebagai pembicara diantaranya Kasubdit 4 Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Herly Purnama, perwakilan Disnakertrans Sulsel Giawan Lussa, Apindo Sulsel Andi Darwis, dan Ketua DPD KSPSI Sulsel Bassri Abbas.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Sulsel, Salim yang hadir dalam kegiatan itu, berharap FGD yang digelar Iltelkam Polda Sulsel bisa menjadi jembatan untuk perbaikan sistem penegakan hukum terhadap segala jenis pelanggaran ketenagakerjaan. Khususnya yang dialami buruh-buruh di Sulsel.
“Kami harapkan bagaimana penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan ini bisa benar-benar maksimal. Dan singkronisasi antara tugas penegakan hukum dari disnaker dan kepolisian itu tidak ada lagi mis. Sehingga tidak ada lagi laporan pelanggaran ketenagakerjaan yang mandek, ” kata Salim.
Salim pun mengapresiasi Intelkam Polda Sulsel yang telah memfasilitasi buruh untuk menyampaikan suaranya terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, sangat penting untuk membuat banyak kegiatan yang bisa mendudukkan buruh beserta stakeholder terkait lainnya.
“Karena seringkali terjadi beda penafsiran dari pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian. Padahal aturan yang mereka implentasikan sama, menggunakan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ” bebernya.
Lebih lanjut dirinya menyebut, selama ini terdapat banyak laporan pelanggaran ketenagakerjaan yang penegakam hukumnya berjalan lambat, bahkan mandek. Beberapa diantaranya seperti laporan terkait buruh dibayar di bawah upah minimun, pesangon tidak dibayarkan, cuti hamil tidak diberikan, dan lain sebagainya.
“Nah itu tadi, masalahnya karena miskomunikasi. Selama ini kami alami ketika ada laporan yang dibuat, sering kali diperhadapkan dengan proses yang rumit lantaran koordinasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian tidak sinkron. Akibatnya banyak kasus mandek yang merugikan buruh, ” tutupnya.(Jay)

